Pages

Jumat, 23 September 2011

4 Peraturan yang tidak boleh dilanggar di SMK N 36

hhhhmmm....menurut saya , agar mencegah terjadinya tawuran antar siswa, sebaiknya setiap sekolah memiliki peraturan yang bagus dan tegas agar para siswa tidak berani untuk melanggar peraturan tersebut ....
seperti hal nya sekolah saya SMK N 36, semenjak SMK N 36 dipimpin oleh pak Dedi Dwitagama SMK N 36 membuat 4 peratuaran yang tidak boleh dilanggar oleh para siswa-siswi SMK N 36, dan 4 peraturan itu yaitu :
1.Berkelahi
2. Mencuri
3. Memakai atau Mengedarkan Narkoba
4. Lompat Pagar
dan apabila diantara siswa-siswi SMK N 36 ada yang melanggar salah satu dari peraturan tersebut, maka siswa tersebut dikeluarkan pada hari itu juga ..
dan apabila ada siswa SMK N 36 ada yang tertangkap polisi karna terlibat tawuran di jalanan., maka bukan guru yang datang untuk menjemput siswa tersebut, tapi surat pengeluaran siswa tersebut atau surat keterangan bahwa siswa tersebut sudah dikeluarkan pada hari itu juga dan sudah bukan menjadi siswa SMK N 36 lagi ...
jadi, anak 36 gak ada yang berani ngelanggar peraturan tersebut ,...
walaupun SMK N 36 itu STM dan sepreman-premannya anak 36...mereka masih taat pada peraturan ...
jadi kita dibiasakan hidup damai dan saling menyayangi dan tidak ada kekerasan/tawuran yang terjadi ....
begitulah gaya hidup SMK N 36 ....
dan saya bangga bersekolah di SMK N 36 .....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar